Wednesday, October 10, 2018

Nggak cuma kamu yang punya KTP, anjing kesayangan kamu pun sekarang bisa




Kamu punya hewan peliharaan di rumah? Ada kabar gembira nih buat kamu pemilik anjing. Yuk intip info lengkapnya disini.

BOSs, udah tau belum kalo sekarang anjing peliharaan kamu bisa dapet kartu identitas? Jadi, Pemprov DKI Jakarta resmi merilis KTP untuk anjing loh. Identitas yang resmi tercatat dalam bentuk kartu dipasangkan melalui microchip di bagian kulit leher belakang dengan cara disuntik ke bagian belakang leher anjing.

anjing setia tunggu pemiliknya




Nah, kalo chip udah terpasang, baru akan dilakukan scan dan muncul kode atau angka yang terdaftar dalam catatan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. Kemudian anjing kamu mendapatkan identitas berupa kartu yang berisi tentang informasi nama, jenis kelamin, ras, nama pemilik beserta nomor telepon, alamat pemilik anjing, dan lengkap dengan foto anjing kamu juga.

Ini merupakan program pemerintah dari Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Sistem microchip ini terkomputerisasi dan disematkan ke anjing berdasarkan pada Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Jakarta.

Jangan sampe ketinggalan program ini karena pemerintah provinsi DKI Jakarta hanya memberikan 500 microchip gratis dan cuma boleh diberikan oleh dokter hewan. Tapi jangan sedih jangan kecewa buat BOSs yang belum mendapatkan secara gratis, karena microchip tetap bisa dibeli di klinik hewan di Jakarta dengan harga sekitar Rp350-400 ribu. Tunggu apalagi, ayo buruan segera cari tahu lebih lanjut di daerah kamu tentang program ini biar kamu dan anjing kamu bisa sama-sama punya KTP.

Share on Google Plus

About Ant 365

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment