Sariwangi dinilai tidak memenuhi kewajiban bayar utang
Sungguh tragis nasib perusahaan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency yang memproduksi teh celup Sariwangi. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan tersebut pailit. Hal itu gara-gara PT Sariwangi Agricultural Estate Agency gagal membayar utang senilai Rp1 triliun kepada PT Bank ICBC Indonesia.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal. Menyatakan termohon 1 (Sariwangi) dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Ketua Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan pada Selasa (16/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Abdul menilai Sariwangi dan Indorub lalai menunaikan kewajibannya untuk membayar utang sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Lalu, bagaimana awal mula perusahaan kebanggaan Indonesia itu bisa dinyatakan bangkrut?
Sariwangi punya tagihan utang Rp1,05 triliun
Dari salinan putusan yang ditujukan bagi media, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir pada 9 Oktober 2016 lalu. Sariwangi punya tagihan senilai Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan senilai Rp35,71 miliar.Restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub akan dibayar setelah waktu tenggang enam tahun pasca homologasi (perdamaian). Sedangkan, utang bunga akan langsung dibayar setiap bulan, selama delapan tahun pasca homologasi.
Salinan putusan menunjukkan informasi yang lebih detail yakni 4,75 persen dari utang akan dibayarkan di tahun pertama dan kedua. Lalu, 5,5 persen dari pembayaran utang direalisasikan pada tahun ketiga dan keempat. 6,5 persen dibayarkan pada tahun kelima dan keenam. 7,5 persen dari utang akan dibayar pada tahun ketujuh dan kedelapan.
Tagihan bunga yang seharusnya dicicil setiap bulan kemudian masih ditangguhkan pasca homologasi. Artinya, Sariwangi dan Indorub seharusnya sudah membayar sejak Oktober 2016 lalu. Sayangnya, kedua perusahaan itu baru mulai membayar pada Desember 2017.
"Ini juga tidak jelas pembayarannya untuk apa? Karena selain utang bunga yang ditangguhkan, debitor juga punya kewajiban atas bunga sejak 9 Oktober 2016 dan seterusnya. Karena tagihannya kan terus jalan," ujar kuasa hukum PT Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim kepada media pada Selasa kemarin.
PT Indorub tetap dianggap wanprestasi walaupun sudah mulai membayar utang
Kuasa hukum PT Indorub, Iim Zovito Simanungkalit, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian PKPU yang pernah disepakati bersama. Sebab, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung sudah membayar utang.
"Tetapi pembayaran yang telah kami lakukan, justru tidak dianggap. Maka, kami (malah) dinyatakan pailit," ujar Iim kepada media.
PT Indorub sudah membayar cicilan bunga yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar. Pembayaran itu dilakukan sejak Desember 2017.
Sayangnya, majelis hakim memutuskan hal yang berbeda. Hakim Ketua Abdul Kohar mengatakan PT Indorub melakukan pembayaran telat dari waktu yang ditentukan.
"Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, termohon (PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung) tak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada pemohon (ICBC), yaitu 416.000 dollar AS dari termohon 1 (Sariwangi), dan 42.000 dollar AS dari termohon 2 (Indorub). Baru pada 20 Desember 2017 hingga Agustus 2018 termohon 2 melakukan pembayaran masing-masing Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Abdul Kohar.
Aset Sariwangi dan Indorub akan dilelang oleh pengadilan
Menurut kuasa hukum PT Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim, usai putusan ini maka pengadilan akan menunjuk kurator untuk mengurus aset PT Sariwangi dan PT Indorub."Dari hasil kurator, nanti asetnya akan dilelang untuk membayarkan utang," kata Swandy.
0 comments:
Post a Comment