Thursday, November 23, 2017

Apa yang Salah Dari Mengarak Pasangan Mesum Ke Publik


Melakukan aktivitas seksual sebelum pernikahan adalah hal yang tabu bagi masyarakat Indonesia. Bahkan, berciuman bibir antara dua insan yang belum terikat secara pernikahan adalah perihal yang dianggap melanggar norma masyarakat.
Akhir – akhir ini, sedang heboh pemberitaan mengenai pasangan mesum yang diarak ke publik dan menjadi tontonan masyarakat sekitar. Pasangan tersebut tidak hanya diarak, melainkan ditelanjangi dan yang menyaksikan pengarakan pasangan mesum tersebut bukan hanya orang dewasa, ada juga anak – anak yang belum pantas menyaksikan fenomena seperti itu (mengacu pada norma yang berlaku di masyarakat Indonesia).
Bentuk pengarakan pasangan mesum ke publik mungkin ditujukan untuk menciptakan sanksi sosial dan menciptakan ketakutan pada orang – orang yang menyaksikan agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Pengarakan seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Namun, apakah cara ini menimbulkan efek jera dan menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk tidak melakukannya?

Seberapa efektif mengarak pasangan mesum ke publik?

Jika memang efektif, pastinya tempat – tempat “jajanan” malam tidak akan laku dan ramai dikunjungi oleh mereka yang mencari persinggahan sementara. Ternyata cara seperti ini tidak bisa menimbulkan efek jera dan bukannya memperbaiki keadaan, malah semakin mengacaukan kondisi mental sang pasangan yang dianggap berbuat mesum.
Trauma mental dan tekanan sosial akan menghantui mereka yang diarak seumur hidup, dan membutuhkan waktu yang tidak diketahui seberapa lama untuk menyembuhkan trauma mental. Bagaimana jika kondisi trauma tersebut tidak dapat disembuhkan? Siapakah yang kelak akan bertanggung jawab atas apa yang mereka alami?
Menelanjangi pasangan mesum tersebut di depan publik adalah satu bentuk pelecehan seksual. Bagian tubuh genital pada manusia bukanlah konsumsi publik, oleh karena itu akses dan produksi konten porno di Indonesia dilarang. Sungguh ironis, berusaha untuk menegakkan norma, malah menciderai norma itu sendiri.
Lagi pula, negara kita punya lembaga hukum yang memiliki wewenang untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Tidak sepantasnya untuk berinisiatif menentukan status seseorang sebagai tersangka atau bukan dan memberikan hukuman sesuai keinginan hati. Itu namanya tindakan barbar.
Share on Google Plus

About Ant 365

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment