Friday, August 03, 2018

Cristiano Ronaldo Terancam Dipenjara Karena Kasus Gelapkan Pajak!


Bintang anyar Juventus FC Cristiano Ronaldo telah menerima hukuman akibat kasusnya. Cristiano Ronaldo Terancam Dipenjara Karena Kasus Gelapkan Pajak!

Cristiano Ronaldo terbukti menggelapkan pajak di Spanyol. Striker Juventus itu dipastikan mendapat hukuman penjara selama dua tahun. Eks Real Madrid itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak yang dia lakukan pada 2011 dan 2014. Ronaldo menggelapkan pajak dengan nilai total sebesar 14,7 juta euro.


Dilansir EFE, Ronaldo tidak hanya mendapat hukuman penjara. Dia juga harus membayar denda sebesar 19 juta euro atau setara dengan Rp 320 miliar. Ini merupakan pelanggaran pertama Ronaldo di Spanyol, yang membuatnya tidak wajib di penjara. Hanya saja, berdasarkan hukum di Spanyol, jika Ronaldo menyinggung masalah itu selama masa hukuman, ancaman penjara sangat terbuka untuknya.

Melansir laman thesun.co.uk, Ronaldo dihukum penjara namun tak akan dipenjara. Superstar Juventus itu akhirnya mengaku bersalah atas empat tuduhan penggelapan antara 2011 dan 2014, senilai total 16.9 juta poundsterling.


Yang penting, di bawah hukum Spanyol, dia tidak harus menjalani hukuman di penjara karena hukumannya tidak lebih dari dua tahun. Sebuah penyelesaian diperkirakan telah tercapai untuk sementara waktu tetapi itu bergantung pada pemerintah baru di Spanyol yang menerima persyaratan.


Ronaldo tertarik untuk mencapai penyelesaian dengan otoritas pajak Spanyol setelah ia memastikan bergabung dengan Juventus FC. Sebelumnya dia selalu melawan tuduhan itu, tetapi memutuskan untuk mencapai kesepakatan setelah dia memulai kehidupan baru di Italia. Dia menjadi bintang sepakbola terakhir yang dijatuhi hukuman karena menghindari pajak di Spanyol.

Share on Google Plus

About Ant 365

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment